DEAR RANIA
kata Bastian.
"Dalam islam, pernikahan dikatakan sah bukan karena surat-surat Pak Bastian, selama pernikahan dilakukan tanpa paksaan, ada saksi dari ke dua belah pihak dan wali yang akan menikahkan anak perempuannya serta adanya mahar, pernikahan sudah bisa dilangsungkan detik itu juga," jelas Ummi. "Dan lagi pukul dua belas malam nanti, itu sudah masuk bulan Syawal dalam kalender Islam. Bulan Syawal adalah bulan baik untuk melangsungkan pernikahan yang memang di anjurkan dalam Islam karena mengikuti Sunah Nabi Muhammad SAW,"