Penyesalan Talak Tiga
33).
Sementara itu, Syekh al-Zuhaili menyebutkan, ada tiga syarat jika seorang suami ingin menikah kembali dengan perempuan atau mantan istrinya yang telah ditalak tiga. Pertama, si perempuan telah dinikah oleh laki-laki yang lain. Kedua, pernikahan si perempuan dengan suami keduanya haruslah pernikahan yang sah. Karena, jika pernikahannya rusak, kemudian si suami kedua menggaulinya, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Pasalnya, pernikahan yang rusak pada hakikatnya bukan pernikahan. Ketiga, suami kedua harus menggaulinya dengan cara penetrasi pada kemaluan. Andai digauli pada selain itu, seperti pada anus, maka tetap tidak halal bagi suami pertama. Untuk itu, disyaratkan suami kedua
ตอนยอดนิยม