Usai Keputusan Cerai
"Saya mengerti. Kepergian beliau selama 21 tahun tentu meninggalkan luka. Dan kini ketika pernikahan kita tinggal hitungan jam, tiba-tiba ada kesempatan untuk menghubunginya.
"Dalam Islam, jika seorang ayah tidak menjalankan tugasnya sebagai wali, maka hak perwalian bisa berpindah ke wali hakim. Secara hukum agama dan negara, pernikahan kita besok tetap sah. Tapi di luar itu, ada perkara hati dan adab. Saya tahu seberapa dalam luka kalian. Ini tentang pernikahan kita yang membutuhkan Bapak sebagai wali, kecuali beliau menolak atau tidak bisa datang. Kita tetap bisa melanjutkan akad dengan wali hakim. Namun tidak ada salahnya untuk menghubungi. Saya mengerti perasaan sakit kalian, tapi tidak
Hot Chapters