Gagal Jadi Maduku, Dia Jadi Iparku
sambung Abah Usman.
Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Adapun isi perjanjian perkawinan dalam Islam dapat berupa percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian, kewenangan untuk mengadakan hipotek atas harta pribadi dan bersama. Selain mengatur mengenai harta, menurut hemat kami, perjanjian perkawinan juga dapat mengatur hal-hal tambahan seperti hak dan kewajiban suami istri, pengaturan poligami, hak asuh anak, dan lain-lain.
"Untuk apa, Gendhis? Masalah harta?" tanya Mulki.
Bab Populer