RAHASIA IBU
“Wulan tak perlu lagi mencari atau memohon untuk dinikahkan. Alasan yang diberikan Pak Amar tidak syar’i, jadi perwalian nikah bisa diberikan pada kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung atau seayah, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki kandung, paman dari pihak ayah sekandung, paman dari pihak ayah seayah, anak laki-laki dari paman kandung, anak laki-laki dari paman seayah. Nah, jika Wulan tak punya wali selain ayah kandung, maka bisa diserahkan pada wali hakim. Itu kata temanku ketika konsultasi masalah ini.”
Ayah Arya menghela napas. “Memang pernikahan bukan permainan, karena itulah agama telah menetapkan siapa yang berhak untuk menjadi wali. Ketentuan wali