Aku sering ditanya soal boleh nggak menikah sama sepupu di Indonesia, jadi aku kumpulin yang aku tahu biar jelas dan gampang dicerna. Undang-undang Perkawinan (No. 1 Tahun 1974) nggak melarang pernikahan antara sepupu secara tegas; larangan utama yang diatur adalah hubungan sedarah yang berada dalam garis keturunan lurus (misal orang tua dan anak, kakek/nenek dan cucu) serta hubungan yang sejenis yang dianggap incest (seperti saudara kandung). Artinya, secara hukum sipil, menikah dengan sepupu biasanya diperbolehkan selama tidak termasuk dalam kategori hubungan yang dilarang.
Selain aspek hukum, ada dua hal praktis yang sering saya ingatkan ketika ngobrol soal ini. Pertama, aturan agama dan adat bisa berpengaruh besar: bagi yang Muslim, nikah sepupu umumnya dibolehkan menurut fikih mayoritas, sehingga prosesnya lanjut ke KUA; bagi yang beragama lain, urusannya lewat kantor catatan sipil atau pemuka agama masing-masing dan tetap tunduk pada persyaratan administrasi negara. Kedua, faktor kesehatan genetik — menikah sepupu meningkatkan kemungkinan anak mewarisi penyakit resesif, jadi banyak orang yang saya kenal merekomendasikan konseling genetika sebelum memutuskan.
Kalau mau langkah praktisnya: pastikan dokumen identitas lengkap, cek persyaratan usia minimal, dan tanyakan ke KUA atau kantor catatan sipil setempat apakah ada syarat tambahan. Di beberapa komunitas adat mungkin ada penolakan sosial atau prosedur adat yang harus dipenuhi, jadi siapkan komunikasi keluarga. Intinya, secara hukum negara biasanya boleh, tapi elemen agama, adat, dan kesehatan perlu dilihat bareng-bareng sebelum bilang 'iya'. Aku sendiri selalu menyarankan ngobrol terbuka dengan keluarga dan cek aspek medis supaya keputusan lebih tenang.