Siluet Cinta Olive
Maksudnya gimana, sih?
Irawan menjelaskan tentang definisi praperadilan. Menurut pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana), praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, mengingat Refan merupakan korban penipuan dan pencurian oleh orang dekat. Nanti, dalam putusan MK objek praperadilan akan diperluas