Aku ingat diskusi panjang tentang soal ini waktu nongkrong di kajian—banyak yang bingung soal kapan shalat itu wajib dan apa yang berubah saat wanita haid.
Secara umum, ada delapan syarat yang biasanya disebut membuat shalat itu wajib: 1) beragama Islam, 2) sudah baligh (dewasa secara syar'i), 3) berakal (tidak gila), 4) merdeka (bukan budak dalam konteks klasik), 5) mampu secara fisik, 6) mengetahui waktu shalat, 7) menutup aurat, dan 8) dalam keadaan suci dari haid/nifas untuk wanita. Untuk wanita yang sedang haid, keenam syarat pertama tetap ada—mereka tetap Muslim, baligh, berakal, dan seterusnya—tetapi syarat ke-8 (suci dari haid/nifas) tidak terpenuhi selama darah haid masih keluar.
Karena itu ada konsekuensi praktis: wanita haid tidak diwajibkan mengerjakan shalat hingga haid selesai. Setelah selesai haid, mereka wajib mandi besar (ghusl) lalu kembali menunaikan shalat pada waktunya. Perlu dicatat bahwa menurut pendapat mayoritas ulama, shalat yang tertinggal karena haid tidak wajib di-qada (tidak perlu diganti), sementara puasa ramadan yang ditinggalkan harus di-qada. Aku selalu merasa penting untuk jelaskan dengan lembut: ini bukan pengurangan iman, melainkan dispensasi syar'i yang memberi kelonggaran saat tubuh sedang dalam kondisi khusus.