Sahabat Tapi Cinta
Pengadilan Agama adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, Tugas Pengadilan Agama yaitu memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan terhadap perkara perdata tertentu, dengan menganut asas personalitas keislaman, asas personalitas keislaman dimaksud adalah bagi orang-orang yang beragama Islam dan bagi orang-orang non Islam yang tunduk pada hukum Islam.
Salah satu jenis perkara yang diputus pengadilan negeri adalah perceraian atas pasangan non muslim. Jadi, berbeda dengan pasangan muslim yang memutuskan perkara cerainya di pengadilan agama, pasangan yang beragama lain seperti Kristen atau Hindu, wajib mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan negeri.
Hot Chapters