REINKARNASI
15 Tahun
2008), dengan Hong Kong (proses ratifikasi) dan dengan USA (proses
perundingan).
Bentuk kerja sama lainnya yaitu berupa MoU-MoU dalam rangka
penanggulangan transnational crime maupun capacity building, pendidikan dan
latihan (seperti : JCLEC, BKA, ICITAP, JICA, FBI, ATA, ILEA, Platina,CoESPU, dan lain-lain) serta pertemuan-pertemuan internasional yaitu Sidang