Dekrit dalam hukum Indonesia itu seperti tombol darurat yang dipakai pemerintah ketika situasi benar-benar mendesak. Bayangkan ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - saat itu negara dalam kekacauan politik, konstituante gagal membuat UUD baru, jadi beliau 'memutuskan' kembali ke UUD 1945 dengan dekrit itu. Ini bukan sekadar surat biasa, melainkan keputusan unilateral yang punya kekuatan hukum tapi tetap kontroversial karena seperti 'melompati' proses demokrasi.
Dalam praktik sekarang, dekrit jarang dipakai karena sistem kita sudah lebih tertata. Tapi konsepnya tetap ada sebagai instrumen luar biasa ketika terjadi vacuum of power atau keadaan darurat konstitusional. Mirip-mirip sih sama 'emergency powers' di film-film superhero, tapi tentu dengan batasan dan konsekuensi hukum yang serius.