ISTRI YANG DIRINDUKAN
"Hukum menikah itu wajib, sunah, makruh, mubah dan haram. Menikah dapat dikatakan sebagai kewajiban jika seorang muslim telah mampu membangun rumah tangga, baik secara fisik, mental, maupun finansial.
Hukum menikah juga bisa menjadi sunnah. Hukum ini berlaku bagi seorang muslim yang sudah mampu menikah tapi tidak dapat menafkahi istri secara finansial. Dalam kondisi demikian, seorang tersebut dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Allah SWT dengan berdoa, berikhtiar, berpuasa, dan beribadah