AKU LELAH, MAS!
"Bercerai yang diperbolehkan menurut agama Islam adalah Fasakh dan khulu'.
Fasakh adalah batalnya akad atau lepasnya ikatan pernikahan antara suami istri yang disebabkan terjadinya cacat atau kecacatan pada akad itu sendiri, atau disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan, contoh setelah menikah, ternyata diketahui bahwa pasangannya tersebut, saudara kandung, saudara seayah, atau seibu, atau saudara sepersusuan, kemudian bisa juga karena pasangan tersebut ada yang murtad, dan bisa juga karena ada penyakit berbahaya yang diketahui setelah akad, contoh gangguan jiwa, impoten, fasakh tersebut bisa diajukan oleh istri tanpa membayar uang mahar."*
Hot Chapters