Dosen Duda Kesayanganku
"Adik-adik sekalian, pada kesempatan ini saya akan menjelaskan hukum menikah dalam Islam. Menikah bisa menjadi wajib bagi seseorang yang telah mampu dan ia takut terjerumus ke dalam zina. Sebagaimana kita tahu, menjaga diri dari perbuatan haram itu wajib bagi seorang Muslim. Lalu yang kedua adalah sunnah, ini jika seseorang sudah mampu untuk menikah, tapi dia masih bisa menahan diri dari hawa nafsu dan perbuatan zina."
"Ketiga hukumnya makruh, ini jika laki-lakinya lemah syahwat atau tidak sempurna kemampuan berhubungan seksualnya dan tidak mampu memberikan belanja pada istrinya meski tidak merugikan istri, misal karena istrinya ridho dan punya penghasilan. Keempat menikah dikatakan haram ji