Dari perspektif hukum, kasus seperti ini bisa masuk dalam ranah pidana maupun perdata tergantung konteksnya. Secara pidana, bisa dikaitkan dengan pasal tentang pencabulan atau eksploitasi seksual jika ada unsur paksaan atau ketidakseimbangan kuasa. Sementara secara perdata, bisa muncul masalah hak asuh anak atau warisan.
Tapi yang bikin gregetan adalah sisi moralnya. Bayangkan, ada transaksi 'jasa' yang melibatkan tubuh dan kehidupan manusia baru. Ini bukan cuma soal legalitas, tapi juga pertanyaan besar: sejauh mana kita bisa mengkomodifikasi hubungan manusia? Aku pernah baca kasus serupa di forum underground, di mana 'kontrak' semacam ini sering berujung konflik emotional dan finansial.