Ditalak Usai Melahirkan
"Iya, bahkan aku pernah baca hadisnya yang artinya begini.
Dari Nafi Ibnu Abdullah ibnu Umar, sesungguhnya Abdullah bin Umar telah menceraikan istrinya ketika haid di zaman Rasulullah masih hidup, lalu Umar bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, maka Rasulullah menjawab "perintahkankah ia untuk merujuknya kemudian agar dia pegang istrinya sampai waktu suci, kemudian dia berhaid lalu suci lagi, kemudian jika ia mau mentalak sebelum ia mencampurinya, maka yang demikian itulah idah yang diperintahkan oleh Allah untuk mentalak istri-istri. (HR Nasa'i).
"Jadi bagaimana bisa mereka bisa melakukan itu?"