Setelah Engkau Mendua
"Bima, Bima, kamu lupa di negara kita ada peraturan yang menegaskan tentang poligami. Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Poligami yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ada lagi, untuk dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan, juga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri,
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka,
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Dipoint pertama, jelas dis
Chapitres populaires