Ini topik yang sering bikin orang garuk-garuk kepala: siapa sih yang layak jadi saksi untuk surat perjanjian suami istri? Aku biasanya jelasin begini ke teman-teman yang nanya — intinya, saksi harus orang dewasa yang cakap melakukan tindakan hukum, punya identitas jelas, dan sebaiknya tidak berkepentingan langsung dalam isi perjanjian.
Dalam praktik, sering dipakai dua saksi untuk memperkuat bukti kalau perjanjian itu memang disepakati. Kalau dokumen dibuat di hadapan notaris sebagai akta otentik, peran notaris jauh lebih dominan karena akta notaris sudah dianggap kuat di mata hukum; tapi tetap nikmat kalau ada saksi yang menandatangani dan mencantumkan data lengkap mereka (nama, alamat, nomor KTP) agar jejaknya jelas.
Jangan lupa juga soal perbedaan agama atau jenis perjanjian: untuk akad nikah agama Islam, misalnya, saksi nikah punya ketentuan sendiri (biasanya dua saksi laki-laki dewasa), sementara perjanjian harta pra-nikah atau perjanjian sejak menikah bisa beragam tergantung bentuk dan apakah dicatat lewat notaris atau pengadilan. Aku selalu menyarankan agar, kalau mau aman, konsultasi singkat sama notaris atau pengacara supaya saksi dan bentuk perjanjian sesuai prosedur. Di akhir hari, dokumentasi yang rapi bikin hati lebih tenang.