Hati Seorang Perempuan (Indonesia)
Tiap-tiap penghinaan yang bersifat sengaja dan tidak bersifat pencemaran,atau pencemaran tertulis terhadap seseorang dimuka umum,dengan lisan atau tulisan,maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan,atau dengan surat yang dikirimkan,atau diterimakan kepadanya,diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Paham kamu?" Abi menjelaskan dengan panjang lebar. Inilah cara berdebat ala Abimanyu Wicaksana. Setiap apa pun yang keluar dari mulutnya selalu ada dasar atau dalil hukumnya. Dia tidak suka berbicara omong kosong yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Iya Mas Iya. Se