Pernah dengar istilah kontrak menghamili? Rasanya seperti plot dari drama Korea yang absurd, tapi nyatanya ini realita yang sering jadi perdebatan di Indonesia. Secara hukum, kontrak semacam ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang perbuatan cabul. Tapi yang bikin miris, praktiknya masih ada di industri hiburan dan model, biasanya disamarkan dalam klausul ambigu. Aku pernah baca kasus artis yang dipaksa aborsi karena kontrak 'dilarang hamil'—sungguh ngeri!
Dari sisi moral, ini jelas eksploitasi tubuh perempuan. Bayangin aja, hak reproduksi dijadikan komoditas dalam hitungan rupiah. Padahal konstitusi kita menjamin kesetaraan gender. Lucunya, pelaku sering berkilah 'ini demi karier sang talenta', seolah-olah kehamilan adalah penghalang kreativitas. Padahal di negara lain seperti Jepang, agensi justru punya kebijakan cuti melahirkan untuk seiyuu dan idol.