Menarik sekali pertanyaan ini! Aku pernah diskusi serupa dengan teman yang belajar fiqih. Dalam Islam, kepemilikan properti oleh istri diakui sepenuhnya. Suami boleh tinggal di villa milikmu dengan izin, tapi nafkah tetap menjadi tanggung jawabnya meski dia tidak punya properti.
Yang perlu diperhatikan adalah konsep 'maskan' dalam pernikahan - suami wajib menyediakan tempat tinggal, tapi jika istri mengizinkan penggunaan villanya, itu termasuk bentuk kerjasama dalam rumah tangga. Aku pernah baca di sebuah kitab bahwa selama ada kesepakatan dan tidak ada paksaan, hal seperti ini diperbolehkan asal tidak menimbulkan konflik.