Pernahkah kita benar-benar memikirkan betapa rumitnya persoalan ini? Di satu sisi, ada hak seorang perempuan atas tubuhnya sendiri, di sisi lain, ada implikasi hukum yang serius ketika seseorang mengambil keputusan tanpa persetujuan. Dalam konteks Indonesia, pemberian obat aborsi tanpa izin termasuk tindak pidana menurut KUHP. Pasal 346 jelas menyatakan bahwa aborsi tanpa persetujuan perempuan bisa dihukum penjara. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi pelanggaran hukum yang nyata.
Yang membuatku frustrasi adalah bagaimana banyak orang menganggap ini sebagai 'urusan rumah tangga' semata. Padahal, tubuh perempuan bukan wilayah negotiable. Kasus-kasus seperti ini seringkali terjadi dalam relasi kuasa tidak seimbang, di mana suami merasa memiliki kendali penuh atas istri. Kita perlu melihat ini sebagai bentuk kekerasan domestik yang tersistem, bukan sekadar 'kesalahan kecil' dalam pernikahan.
Dari pengamatanku, masyarakat masih terlalu sering mengaburkan garis antara hak reproduksi dan otoritas suami. Padahal, UU Kesehatan sudah mengatur bahwa setiap intervensi medis memerlukan persetujuan informed consent. Obat aborsi yang diberikan diam-diam jelas melanggar prinsip ini. Aku sering bertanya-tanya, sampai kapan budaya patriarki akan terus menganggap tubuh perempuan sebagai properti bersama?