MELAHIRKAN LEWAT MULUT
"Wanita hamil boleh ditalak kapan pun waktunya karena ia tidaklah mengalami haid lagi semasa hamil sehingga tidak ada patokan quru’ (haid). Bolehnya mentalak istri ketika hamil dapat dilihat dari beberapa dalil berikut. Pertama, firman Allah Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Ayat ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Jika masa hamil dikatakan memiliki masa ‘iddah berarti tidak diragukan lagi bolehnya mentalak wanita saat hamil.
인기 회차