Bilik Lain di Hati Suamiku
"Paman beri sedikit penjelasan padamu. Hukum rujuk pada dasarnya ada lima : mubah, wajib, makruh, sunah dan haram. Merujuk hukumnya mubah, artinya dibolehkan jika suami menghendakinya. Menjadi sunah hukumnya jika bersatu kembali lebih bermanfaat daripada meneruskan proses perceraian. Namun akan menjadi makruh jika berpisah lebih baik daripada bersama kembali. Wajib jika belum menyempurnakan pembagian malam untuk istri lebih dari satu, tapi hukum rujuk dapat menjadi haram jika dengan tujuan untuk menganiaya istri. Karena rujuk bertujuan untuk membangun kembali rumah tangga demi tercapainya tujuan asal pernikahan yaitu sakinah mawaddah, warahmah. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah surat A
Bab Populer