Entah kenapa, setiap kali membahas syarat shalat aku selalu merasa seperti sedang merapikan barang koleksi lama — perlu teliti supaya nggak ada yang tertinggal.
Menurut pemahaman umum dalam fikih, ada delapan syarat yang harus dipenuhi agar shalat itu wajib/berlaku atas seseorang: 1) beragama Islam, 2) telah baligh, 3) berakal (tidak gila), 4) mumayyiz (bisa membedakan baik dan buruk/usia perkiraan anak), 5) suci dari hadas (wudhu/ghusl/tayamum), 6) suci dari najis pada badan/pakaian/tempat, 7) menutup aurat sesuai ketentuan, dan 8) menghadap kiblat serta masuk waktunya.
Bukti dari Al-Qur'an dan hadits: Al-Qur'an jelas menyebut pentingnya bersuci sebelum salat, misalnya 'Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu...' (QS. Al-Ma'idah/5:6) yang jadi rujukan wajibnya wudhu/ghusl/tayamum. Tentang menutup aurat, ayat seperti QS. An-Nur/24:31 dan QS. Al-Ahzab/33:59 menggariskan adab berpakaian bagi mukminah yang dipakai ahli fikih untuk syarat aurat. Soal kiblat dan waktu, Al-Qur'an membahas perpindahan kiblat (QS. Al-Baqarah/2:144,2:149) dan waktu-waktu salat (QS. Al-Isra/17:78; Huud/11:114). Niat/prinsip ikhlas dikuatkan oleh hadits terkenal 'Innamal a'malu binniyat' (HR. Bukhari & Muslim) sehingga niat dipandang sebagai syarat sahnya ibadah. Untuk baligh ada hadits pengajaran shalat pada anak: 'Perintahkan anak-anakmu shalat pada usia tujuh tahun, pukullah mereka pada usia sepuluh tahun jika enggan' (dirawikan dalam Sunan) — ini sering dipakai ulama untuk batas tanggung jawab. Mengenai orang yang tidak berakal, maslahat fikih menjadikan mereka tidak dikenai kewajiban seperti orang dewasa sehat. Intinya, tiap syarat itu punya sandaran di Al-Qur'an, hadits, dan ijma'/qiyas para ulama; kalau mau dalil masing-masing dibahas detail, aku senang sekali menguraikannya lagi.
Itu kira-kira gambaran menyeluruh dari sisi teks dan praktik fiqh; aku biasanya pakai kerangka ini saat menjelaskan ke teman yang baru belajar, karena terasa masuk akal dan mudah diikuti.